Tim Kelelawar Polres Agam Ringkus Pengedar Sabu, Satu Pelaku Buron

    Tim Kelelawar Polres Agam Ringkus Pengedar Sabu, Satu Pelaku Buron

    Agam - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam berhasil meringkus seorang pengedar sabu di sebuah pondok di Pasar Inpres Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung, Rabu (23/10/2024) malam.

    Tersangka yang diketahui berinisial ED alias Labay (32), warga Lubuk Panjang, berhasil diamankan setelah sempat berusaha melarikan diri. Namun, kejelian petugas membuat upaya pelariannya gagal.

    Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 

    "Berangkat dari informasi ini, kita segera menggerakan Tim Kelelawar untuk melakukan penyelidikan, dan alhamdulillah petugas kita berhasil melakukan pengungkapan kasus, " ujar Kapolres.

    "Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup menguatkan dugaan keterlibatan ED dalam peredaran narkoba. Di antaranya adalah enam paket sabu siap edar dengan total berat 2, 5 gram, timbangan digital, puluhan plastik klip, dan sebuah telepon genggam" Ulas Kapolres.

    pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, S.H., menjelaskan bahwa tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang temannya yang juga berdomisili di Lubuk Basung. 

    "Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas, " tegas Iptu Herwin.

    Iptu Herwin juga mengungkapkan bahwa saat dilakukan penangkapan, terdapat seorang pelaku lain yang berhasil melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas.

    "Kami telah mengidentifikasi pelaku yang buron tersebut, dan saat ini kami sedang dalam pengejaran, ". Ujarnya sebagai penutup.

    Atas perbuatannya, ED akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

    Kapolres Agam kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. 

    "Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan setiap informasi yang mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian, " ajak Kapolres.

    (Berry).

    polres agam humas polres agam tim kelelawar tumpas bandar tangkap narkoba narkoba berita narkoba ungkap kasus
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Pasar Inpres...

    Artikel Berikutnya

    Turnamen Sepakbola RKKL Cup One U-40 Nagari...

    Berita terkait