Agam - Tim Kupu Kupu Jatanras sat Reskrim Polres Agam kembali mengungkap kasus kejahatan Asusila (Perbuatan cabul) terhadap dua orang anak dibawah umur yang terjadi di Kec. Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumbar.
Pengungkapan Kasus tersebut dilakukan petugas. Setelah menerima laporan dari Masyarakat Pada tanggal 15 Mai 2024 yang lalu.
Keberhasilan Pengungkapan kasus tersebut. Ditandai dengan berhasilnya tim Kupu-Kupu Jatanras sat Reskrim Polres Agam melakukan penangkapan terhadap pelaku perbuatan asusila (perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur), berinisial YPC, 63 Tahun, Warga Kecamatan Lubuk Basung.
Penangkapan tersebut. Dilakukan tim Kupu-Kupu jatanrasat sat Reskrim Polres Agam di Desa Maredan Kampung Tangah Kec Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau. ( Kamis 30 Mai 2024).
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus Asusila yang telah dilakukan oleh anggotanya.
Diruang kerjanya ia menyampaikan "Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Pelaku YPC ini bisa terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban kepada kami pada tanggal 15 Mai 2024 kemarin".
"Pelaku dilaporkan. Karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang anak berusia 9 dan 11 tahun, yang keduanya korban ini adalah adik kakak.
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban tersebut. Petugas kami langsung melakukan penyelidikan ke lapangan".
"Dengan bermodalkan dua alat bukti dan saksi-saksi yang cukup, akirnya petugas kita berhasil mengantongi identitas pelaku".
"Dan alhamdulillah tidak membutuhkan waktu yang lama, Petugas kami berhasil membekuk pelaku yang sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya"
"Pelaku YPC berhasil kita tangkap disebuah perkebunan sawit didaerah Kabupaten Siak Provinsi Riau". Ulasnya.
Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti , S.T.K., S.I.K. juga menambahkan " Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan perbuatan asusila (cabul terhadap anak) tersebut.
"Menurut Keterangan saksi - saksi yang kami dapatkan sementara, bahwa pelaku YPC telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berusia 9 dan 11 tahun yang merupakan adik kakak ini sebanyak lebih dari 3 kali. namun masih tetap kami dalami".
"Saat ini Pelaku YPC sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Dan kepada pelaku YPC ini, atas perbuatanya akan kita terapkan pasal Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No.35 tahun2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo undang undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang".
(Berry)