Agam – Tim Kupu - Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam berhasil meringkus seorang pelaku pencurian aki mobil yang beraksi diwilayah hukum Polres Agam.
Penangkapan ini dilakukan petugas setelah adanya laporan dari korban atas kejadian pencurian yang dialaminya di daerah Luak Gadang Jorong II Balai Ahad Nagari Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam. (14/10/24)
Selepas penangkapan, Kapolres Agam, AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K, menyampaikan "Setelah kita menerima laporan dari masyarakat sehubungan dengan adanya tindak pidana pencurian, kita segera menugaskan Tim Kupu-Kupu Jatanras Reskrim Polres Agam untuk melakukan investigasi dan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
Hasilnya, tak menunggu waktu lama. Tim yang dipimpin Bripka Triandi ini, berhasil menangkap pelaku berinisial MI, 19 tahun. Lengkap dengan bukti kejahatannya. Ulas Kapolres.
"Pelaku MI, berhasil diringkus disebuah bengkel tambal ban yang berlokasi di Pincuran Tujuh Jorong Balai Ahad Nagari Lubuk Basung. Pada hari yang sama, pada pukul 13.00 WIB". Ulas Kapolres.
Pada kesempatan yang sama, Kaset Reskrim Polres Agam. AKP Efrian Mustaqim Batiti , S.T.K., S.I.K juga menambahkan, " Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, tersangka diketahui telah melakukan aksinya di beberapa tempat di wilayah Lubuk Basung.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mencongkel aki mobil yang terparkir tanpa ada pengawasan pemilik".
"Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa aki mobil dari berbagai merek, serta satu unit sepeda motor merek Honda Vario, yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya" ulasnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan, bahwa tersangka juga tercatat sebagai seorang residivis pada kasus pencurian yang sama. Dan atas perbuatannya, pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Himbauan Kepada Masyarakat
Menyikapi kejadian ini, Pihak Kepolisian Resor Agam mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak pidana pencurian.
Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
(Berry).